Buku ini menyajikan perkembangan mediasi penal dari yang sebelumnya belum terdapat pengaturannya sampai saat ini yang terdapat dalam Undang-Undang Kejaksaan terbaru. Kupas tuntas juga dilakukan terkait dengan keadilan restoratif yang digunakan dalam proses penyelesaian perkara pidana baik di tingkat penyidikan maupun pada saat penuntutan.
Back