Negara hukum dan demokrasi bukan sekadar konsep yang tertulis dalam konstitusi, bukan pula hanya seperangkat prosedur kelembagaan yang dijalankan secara formal. Keduanya merupakan cita-cita konstitusional yang harus diwujudkan melalui penyelenggaraan kekuasaan yang bertanggung jawab, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, keadilan substantif, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Oleh karena itu, kualitas suatu negara hukum tidak cukup dinilai dari banyaknya peraturan yang dibentuk, sebagaimana kualitas demokrasi tidak semata-mata diukur melalui penyelenggaraan pemilihan umum. Ukuran yang lebih mendasar terletak pada sejauh mana hukum membatasi kekuasaan, demokrasi menjamin partisipasi yang bermakna, dan keduanya menghadirkan kemanfaatan serta keadilan bagi seluruh warga negara.
Back