Viktimologi lahir dari kesadaran bahwa korban tidak boleh terus ditempatkan sebagai bayang-bayang dalam kajian kejahatan. Korban bukan sekadar seseorang yang kebetulan berada di tempat terjadinya tindak pidana. Korban memiliki pengalaman, kerentanan, kebutuhan, hak, dan martabat yang harus ditempatkan dalam pusat perhatian ilmu pengetahuan dan kebijakan hukum. Memahami korban berarti berusaha memahami manusia di balik suatu peristiwa pidana; memahami kerentanan berarti melihat kondisi sosial, ekonomi, budaya, relasi kekuasaan, serta struktur yang dapat memperbesar risiko seseorang mengalami viktimisasi; sedangkan mewujudkan keadilan berarti memastikan bahwa penderitaan korban tidak berhenti sebagai catatan dalam berkas perkara.
Back