POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA: KONTINUITAS DAN TRANSFORMASI


Longtail boat in Thailand
: Dani Muhtada
: x + 224 Halaman
: 15,5 x 23 cm
: RpĀ 84.000
:


Pada masa pembentukan negara, persoalan itu terutama hadir dalam perdebatan mengenai dasar negara dan kedudukan Islam dalam konstitusi. Perdebatan tersebut melahirkan Piagam Jakarta, perubahan rumusannya menjelang penetapan UUD 1945, dan kemudian muncul kembali dalam pergulatan mengenai dasar negara di Konstituante. Pada masa Orde Baru, ketika ruang politik bagi Islam sebagai kekuatan ideologis mengalami pembatasan, hubungan Islam dan negara justru memperlihatkan perkembangan yang berbeda melalui legislasi dan penguatan sejumlah institusi hukum Islam. Setelah Reformasi, arena politik kembali terbuka. Gagasan mengenai konstitusionalisasi Islam sempat muncul dalam proses perubahan UUD 1945, tetapi tidak menghasilkan perubahan terhadap Pasal 29. Pada saat yang sama, pengakuan terhadap norma dan institusi Islam melalui legislasi justru berkembang semakin luas. Desentralisasi kemudian membuka arena lain melalui berbagai regulasi daerah bernuansa syariah, sementara Aceh berkembang dalam rezim kekhususan yang mempunyai landasan hukum dan kelembagaan tersendiri.

Back