PENGANTAR TEORI HUKUM


Longtail boat in Thailand
: Prof. Dr. Dewi Sulistianingsih,S.H.,M.H., Prof. Dr. Martitah,M.Hum., Rully Nasrulloh,S.H.,M.H., Dwiputra Aritenesa,S.H.,M.H., Muhtar Hadi Wibowo,S.H.,M.H., dan Muhamad Nastain,S.H.,M.Kn.
: vi + 313 Halaman
: 15,5 x 23 cm
: RpĀ 108.000
: 978-602-285-457-9


Persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat terus ada dan sebagian mencoba merusak tatanan yang sudah baik. Teori hukum digunakan untuk memnyelesaiakan persoalan hukum tersebut, oleh karena itu pemilihan teori yang tepat sangat disarankan agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan efek yang tidak baik.

Back