Buku ini merupakan penyuntingan, penataan kembali dari bahan-bahan perkuliahan dalam Mata Kuliah Hukum Pidana I yang diampu penulis. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menuntut para dosen hukum pidana (khususnya pengampu Hukum Pidana) harus mengupgrade ilmunya termasuk bahan ajarnya agar tidak tertinggal. Buku ini mendasarkan kajian pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, oleh karena itu maka penyebutan KUHP senantiasa merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut. Sesekali penulis juga menyitir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang ditulis dengan istilah KUHP WvS.
Back